LEMBAGA KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
1. APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation)
- Lokasi: lingkar Samudera Pasifik
- Pembentukan: tahun 1989
- Tujuan: Perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka, Perdagangan dan investasi yang difasilitasi pemerintah antarnegara, Kerja sama ekonomi dan teknik (ECOTECH)
- Anggota: Australia, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Vietnam
2. OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries)
- Pembentukan: 14 September 1960
- Negara pendiri: Irak, Iran, Kuwait, Saudi Arabia, dan Venezuela.
- Tujuan: menentukan kebijakan harga, jumlah produksi minyak bumi di pasar internasional secara kolektif, menentang aksi penurunan harga minyak secara sepihak oleh The Seven Sisters yang terdiri dari Exxon, Texaco, Socal, Gulf, British Petroleum, dan Shell.
- Anggota:Irak, Iran, Kuwait, Arab,Saudi, Venezuela, Aljazair, Angola, Libya, Nigeria, Qatar, Uni Emirat Arab, Ekuador
3. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
- Pembentukan: 25 Maret 1957
- Tujuan: Menciptakan kemitraan ekonomi antara negara-negara Eropa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Eropa, Memberlakukan perdagangan bebas di kawasan Eropa, Meningkatkan solidaritas dan kepedulian antara negara-negara anggota MEE, Melakukan perlindungan terhadap industri dan produk dari negara-negara anggota MEE.
- Program utama: Membangun Common Market (Pasar Bersama) berdasarkan kebebasan lalu lintas barang, modal, jasa dan tenaga kerja; Penghapusan hambatan-hambatan non-tarif; Menerapkan perjanjian Multi Fibre Arrangement dalam rangka melindungi industri tekstil Eropa.
- Anggota: Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Perancis, Hongaria, Irlandia, Italia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
4. GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
- Pembentukan: 30 Oktober 1947
- Prinsip GATT:
- Prinsip Most Favoured Nations (MFN), yaitu prinsip non-deskriminatif dalam menjalankan perdagangan internasional.
- Prinsip National Treatment, yaitu prinsip yang mengatur produk hasil impor harus diperlakukan sama dengan produk dalam negeri.
- Prinsip Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan antar negara anggota GATT.
- Prinsip Non Tariff Measures, yaitu negara anggota GATT hanya diperbolehkan untuk melindungi produk dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk produk impor.
- Prinsip Quantitative Restriction, yaitu negara anggota GATT tidak diperbolehkan melakukan pembatasan quota terhadap perdagangan internasional.
- Tujuan: Meningkatkan kesempatan kerja, Memperluas produksi dan pertukaran barang, Menghapus perlakuan deskriminasi dalam perdagangan internasional, Memecahkan masalah dan hambatan dalam perdagangan internasional, Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang ada di dunia.
- Negara pendiri: Australia, Belgium, Brazil, Burma, Canada, Ceylon, Chile, China, Cuba, Czechoslovakia, France, India, Lebanon, Luxembourg, Netherlands, New Zealand, Norway, Pakistan, Southern Rhodesia, Syria, South Africa, United Kingdom and the United States.
5. WTO (World Trade Organization)
Komentar
Posting Komentar